Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati. (2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Your Correction