Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, berwenang:
a. penetapan kebijakan Daerah terhadap pelaksanaan PUG;
b. koordinasi, fasilitasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan PUG skala Daerah;
c. fasilitasi penguatan keseimbangan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pemerintah skala Daerah;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala Daerah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala Daerah;
f. pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pelaksanaan PUG skala Daerah (analisis gender, PPRG dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi);
g. pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, politik dan Hak Asasi Manusia skala Daerah; dan
h. fasilitasi penyediaan data terpilah dan penyusunan PPRG.
Your Correction
