Correct Article 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik oleh Badan Publik di Lingkungal Pemerintahal Daerah dibebankal pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(21 Biaya penyelengg€ra€rn Pelayanan Informasi Publik oleh Badan Publik nonpemerintah berasal dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Informasi Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
BAE} xI KETENTUAN PEI{YIDIKAN
Your Correction
