Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai: a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dal b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD. BAB Ix LAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Your Correction