Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik melalui:
a. memberi masukan mengenai tata kelola Informasi Publik;
b. memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan tata kelola Informasi Publik; dan/atau
c. memantau dan mengawasi pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Your Correction
