Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik melalui: a. memberi masukan mengenai tata kelola Informasi Publik; b. memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan tata kelola Informasi Publik; dan/atau c. memantau dan mengawasi pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Your Correction