Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan yang tidak termasuk dalam kategori Informasi dikecualikan merupakan informasi mengenai: a. ketetapan, keputusan, peraturan ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan penegak hukum; dan b. rencana pengeluaran tahunan laporan pertanggungiawaban Bupati. (21 Ketentuan yang tidak termasuk informasi yang sebagaimana dimalsud dalam Pasal 17 huruf g, antara lain apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap menyampaikan persetujuan tertulis; dan/ atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi dalam jabatan publik.
Your Correction