Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan yang tidak termasuk dalam kategori Informasi dikecualikan merupakan informasi mengenai:
a. ketetapan, keputusan, peraturan ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan penegak hukum; dan
b. rencana pengeluaran tahunan laporan pertanggungiawaban Bupati.
(21 Ketentuan yang tidak termasuk informasi yang sebagaimana dimalsud dalam Pasal 17 huruf g, antara lain apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap menyampaikan persetujuan tertulis; dan/ atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi dalam jabatan publik.
Your Correction
