Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib membuka akses bagi setiap Pemohon untuk mendapatkan Informasi Publik di Daerah, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan/atau diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum meliputi:
f. informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan pelapor, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidala;
3. informasi yang dapat mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan penanganan segala bentuk kejahatan internasional;
4. informasi yang dapat membahayakan keselamatal dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau
5. informasi yang dapat membahayakal keamana-n peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum;
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan dan perlindungan serta persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon membahayakan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon mengungkapkan kekayaan alam negara dan Daerah;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikal ketahanal ekonomi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingal hubungan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
C. Informasi Publik yang apabila dibuka mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h 13- Informasi Publik yang apabila dibuka kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi berupa:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, kesehatan frsik dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan aset pendapatan dan rekening bank seseorang;
4. hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseor€rng berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan dan satuan pendidikan nonformal;
memorandum atau surat antar Badan Daerah atau Intra Badan Publik Daerah atau Intra yang menurut sifatnya dirahasiakan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/ atau Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
