Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib membuka akses bagi setiap Pemohon untuk mendapatkan Informasi Publik di Daerah, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan/atau diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum meliputi: f. informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan pelapor, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidala; 3. informasi yang dapat mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan penanganan segala bentuk kejahatan internasional; 4. informasi yang dapat membahayakan keselamatal dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau 5. informasi yang dapat membahayakal keamana-n peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan dan perlindungan serta persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon membahayakan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon mengungkapkan kekayaan alam negara dan Daerah; e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikal ketahanal ekonomi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingal hubungan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; C. Informasi Publik yang apabila dibuka mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h 13- Informasi Publik yang apabila dibuka kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi berupa: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, kesehatan frsik dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan aset pendapatan dan rekening bank seseorang; 4. hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseor€rng berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan dan satuan pendidikan nonformal; memorandum atau surat antar Badan Daerah atau Intra Badan Publik Daerah atau Intra yang menurut sifatnya dirahasiakan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/ atau Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction