Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengguna Informasi Publik berkewajiban: a. menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mencaltumkan sumber informasi publik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction