Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Setiap Pengguna Informasi Publik berkewajiban:
a. menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mencaltumkan sumber informasi publik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
