Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; dan
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan.
Setiap pemohon berhak:
a. mengajukan permintaan Informasi Pub[k disertai alasa-n permintaan tersebut; dan
b. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
(1) (2t
(3)
Your Correction
