Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah; c. Informasi yang dikecualikan; d. standar layanan Informasi Publik; e. kelembagaan PPID; f. keberatan dan sengketa Informasi; g. peran serta dan pengaduan masyarakat; h. laporan, evaluasi dan monitoring; i. pembiayaan; dan j. ketentuanpenyidikan.
Your Correction