Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik di Daerah;
b. mendorong partisipasi masyaralat dalam proses pengambilan keputusan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungl awabkan;
e. memberikan pedoman pelayanan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Daerah;
f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Badan Publik Daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di Daerah.
Your Correction
