Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (21 Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon informasi publik dengan cepat darr tepat waktu, biaya ringan cara sederhana. (4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan dan kepenting€rn umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Your Correction