Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Penqjam Paser Utara.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Panajam Paser Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan untuk memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.
4 5
6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
7. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan publik dan Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraal Negara dan pemerintahan daerah dan/ atau penyelenggara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
8. Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwalilan Ralryat Daerah dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh danalya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9. Komisi Informasi Provinsi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi pubtk yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Kalimaltan Timur.
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang pengumpulan, pendokumentasian, penyimpaaan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Pelaksana.
11. Atasan PPID adalah pejabat yang mempakan atasan langsung PPID dan/ atau atasan dari atasan langsung PPID pada Badan Publik.
12. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang selaljutnya disebut Tim Pertimbangan adalah struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang melakukan kqjian atas kajian atas informasi/ dokumentasi yang tidak termasuk Daftar Informasi Publik.
13. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi.
14. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/ atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daera-h dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui baltuan mediator komisi informasi Propinsi.
17. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi Propinsi.
Your Correction
