Correct Article 86
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
