Correct Article 85
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap pelaksanaan akad nikah oleh mempelai Penyandang Disabilitas yang tuna rungu, petugas nikah / penghulu harus memahami atau didamping oleh tenaga ahli bahasa isyarat pada saat ijab kabul.
(21 Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian Agama memfasilitasi penyediaan tenaga ahli bahasa isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pemerintah Daerah mengoordinasikan dan melakukan pembinaan untuk penyediaan tenaga ahli bahasa isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
