Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (21 Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan pemeriksaan atas keterangan berkenaan dengan Peraturan Daerah ini; b. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan pelanggaran; e. memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenan dengan adanya tindakan pelanggaran; f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran; h. memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penldikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan i. menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction