Correct Article 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 79 dan Pasal 80 dapat berupa:
a. peringatan tertulis; dan/ atau
b. tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
