Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 79 dan Pasal 80 dapat berupa: a. peringatan tertulis; dan/ atau b. tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction