Correct Article 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap pelaku usaha dan/atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
