Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Your Correction