Correct Article 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
