Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai lingkup kewenangan dalam upaya Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, mengalokasikan pembiayaan. (21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction