Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap anggota keluarga dan/ atau masyarakat dilarang mengeksploitasi dan/atau menelantarkan Penyandang Disabilitas.
Your Correction
