Correct Article 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas, dibentuk Tim Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Daerah.
l2l Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
