Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas, dibentuk Tim Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Daerah. l2l Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction