Correct Article 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas dapat memperoleh bantuan sosial.
(l)
(2) Pemberian bantuan sosial dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(3) Pemberian bantuan sosial sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. bantuan Aksesibilitas; dan/ atau
c. penguatan kelembagaan.
(41 Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau masyarakat dalam bentuk uang dan/atau barang yang diberikan secara langsung kepada Penyandang Disabilitas.
(5) Bantuan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau masyarakat dalam bentuk alat dan/ atau fasilitas yang dapat menunjang kegiatan atau aktivitas Penyandang Disabilitas secara wajar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis serta Derajat Kedisabilitasannya.
(6) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberikan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat kepada kelompok dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas guna penguatan eksistensi kelompok dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
