Correct Article 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(U Habilitasi dan Rehabilitasi sosial bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan serta kemampuan Penyandang Disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam bermasyarakat.
(2) Habilitasi dan Rehabilitasi sosial bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (i), dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental, dan sosial.
(3) Habilitasi dan Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui fasilitasi kegiatan berupa:
a. motivasi dan asesmen psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha; dan
i. bimbingan lanjut.
Your Correction
