Correct Article 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada fasilitas Habilitasi dan Rehabilitasi yang Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan/atau
(3) Pelayanan pelatihan sebagaimana dimaksud kegiatan fasilitasi tentang:
a. asesmen pelatihan;
b. bimbingan dan penyuluhan;
c. latihan keterampilan dan permagangan;
d. penempatan; dan
e. pembinaan lanjut.
pada ayat (2) melalui
Your Correction
