Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi pelatihan bag Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, dilaksanakan agar Penyandang Disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuan Penyandang Disabilitas. (2) Habilitasi dan Rehabilitasi pelatihan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu.
Your Correction