Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat wajib menyediakan Aksesibilitas pelayanan informasi bagi Aksesibilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
Your Correction