Correct Article 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Selain Aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat wajib menyediakan Aksesibilitas pelayanan informasi bagi Aksesibilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
Your Correction
