Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Da1am hal saraia dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi Aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan Aksesibilitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(21 Ketentuan mengenai standar aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
