Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses masuk dan akses keluar jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda atau rambu dan/atau marka jalan; dan
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda.
Your Correction
