Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Aksesibilitas pada bangunan gedung untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, diselenggarakan dengan menyediakan:
a. akses keluar, akses masuk dan akses di dalam bangunan;
b. pintu, ramp, tangga, lift untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. peringatan darurat; dan
f. tanda khusus.
(2) Dalam hal bangunan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki lift, maka pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dengan jenis dan Derajat Disabilitas tertentu harus diberikan di lantai dasar bangunan.
(3) Penyediaan tangga atau jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan agar dapat memudahkan Penyandang Disabilitas dengan jenis dan Derajat Disabilitas tertentu berpindah dari satu bangunan ke bangunan lainnya.
(41 Setiap pembeian izrn mendirikan bangunan gedung untuk kepentingan umum oleh pemerintah daerah mempersyaratkan aspek Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembangunan gedung yang mempersyaratkan aspek Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhatikan asas:
a. keamanan;
b. kemudahan; dan
c. keadilan.
Your Correction
