Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi Aksesibilitas pada : a. bangunan gedung untuk kepentingan umum; b. jalan umum; c. pertamanan dan pemakaman umum; dan d. angkutan umum darat, laut, dan udara.
Your Correction