Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh instansi dan/ atau lembaga terkait yang dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Your Correction
