Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan/atau tidak mampu yang terlibat permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyediakan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan penyandang disabilitas dan/atau mengerti bahasa isyarat untuk Penyandang Disabilitas dengan gangguan pendengaran dan/ atau gangguan bicara.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah.
Your Correction
