Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
(2) HaI< dan kesempatan yang s€rma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh Penyandang Disabilitas dengan Pelayanan atau Pelayanan Khusus sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasalnya.
Your Correction
