Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas meliputi: a. melaksanakan kebijakan pemerintahan terkait Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; b. memperhatikan serta mempertimbangkan urgensi Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dalam menyusun setiap kebijakan dan/atau rencana kerja; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan, program dan/atau kegiatan Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; d. memberikan dukungan serta fasilitasi sarana dan prasar€rna Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; e. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupan dan penghidupan; f. mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; g. mengalokasikan anggaran pelindungan dan pelayanan bagl Penyandang Disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; h. melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas; j. memfasilitasi penyediaan layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan, maupun sebagai upaya pencegahan dari kekerasan; dan k. memfasilitasi penyiapan data tentang Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati MENETAPKAN Rencana Aksi Daerah Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. (3) Rencana Aksi Daerah Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (4) Ketentuan mengenai Rencana Aksi Daerah Pelindungan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction