Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pelindungan dan Pelayanan bagr Penyandang Disabilitas diselenggarakan berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kekeluargaan;
d. kesetaraan;
e. partisipatif;
f. profesionalitas;
g. tanpa diskriminasi;
h. aksesibilitas;
i. kesamaan kesempatan; dan
j. perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Your Correction
