Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaErn urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Panajam Paser Utara.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efelrtif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
MENETAPKAN :
5. Pelindungan adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi.
6. Pelayanan atau Pelayanan Khusus adalah segala usaha dan/atau upaya untuk melayani dan/ atau memberikan kemudahan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
7. Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, kesehatan, politik, dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup secara layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
9. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
10. Derajat Kedisabilitasan adalah tingkat berat ringannya keadaan disabilitas yang disandang seseorang.
11. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
12. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
13. Bantuan adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
14. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara lisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
15. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan j aringannya.
16. Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan terhadap penyandang disabilitas baik secara langsung maupun tidak langsung.
17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
18. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang melayani/menangani anak-anak yang meny€rndang kelainan fisik atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi, maupun sebagai anggota masyarakat dalam hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
19. Kelas Terpadu atau Inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak-anak yang berkelainan (penyandang hambatan/penyandang disabilitas) dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusiErnya.
20. Masyarakat adalah perseor€rng€rn, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
21. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan.
Your Correction
