Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum memberikan dukungan dan fasilitasi bagi Pondok Pesantren.
l2l Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui komunikasi intensif dengan pihak Pondok Pesantren dan pemangku kepentingan terkait guna menghindari tumpang tindih pemberian dukungan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan keagamaan.
Your Correction
