Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
(1) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam fungsi dakwah Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja s€rma program;
b. fasilitasi kebijakan; dan
c. pendanaan.
(21 Bentuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk penghargaan dan/atau peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
(3) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara teknis oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahanan di bidang pendidikan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahanan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan Pondok Pesantren.
(41 Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah bagi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyelenggaraan dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah pada fungsi dakwah Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
