Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi lagi Pondok Pesantren dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(21 Dukungan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan diberikan bagi Pondok Pesantren dengan ketentuan:
a. memiliki nomor statistik ijin operasional, sertilikasi Pondok Pesantren;
b. menerapkan peraturan bebas asap rokok kepada santri putra dan putri serta orang tua/wali santri di Kawasan Pondok Pesantren; dan
c. pemisahan secara tegas asrama Sa-ntri putra dan Santri putri.
(3) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan penyelenggaraan Pondok Pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(4) Mekanisme bantuan pendanaan bagi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui hibah dari Pemerintah Daerah atau mekanisme lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dan fasilitasi bagi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
