Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa, BPD melaksanakan fungsi kontrol Desa yang mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungiawaban Pemerintah Desa yang dilaksanakan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui musyawarah BPD.
Your Correction
