Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cana menggali dan menampung aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan Tata Tertib BPD.
Your Correction
