Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD diberikan Jaminan Sosial Ketenagalerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pembayaran dan pembebanan iuran jaminan sosial mengacu pada Peraturan Bupati.
Your Correction