Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD diberikan Jaminan Sosial Ketenagalerjaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pembayaran dan pembebanan iuran jaminan sosial mengacu pada Peraturan Bupati.
Your Correction
