Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menggali aspirasi masyarakat, paling sedikit I (satu) tahun sekali BPD meminta masukan dari masyarakat mengenai usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (21 Usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa selanjutnya ditindaklanjuti BPD bersama Pemerintah Desa.
Your Correction