Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam rangka menggali aspirasi masyarakat, paling sedikit I (satu) tahun sekali BPD meminta masukan dari masyarakat mengenai usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(21 Usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa selanjutnya ditindaklanjuti BPD bersama Pemerintah Desa.
Your Correction
