Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Anggota BPD dapat diberikan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
(21 Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Anggota BPD sesuai ketentuan pemberian Tunjangan hari raya kepada Aparatur Pemerintah Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya bagi Anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB Ix TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MEI{YALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Your Correction
