Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(f) Bupati memberikan sanksi administratif kepada PD yang tidak melaksanakan PUG. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan Bupati. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; dan c. peringatan ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati. -t2-
Your Correction