Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(l) Koordinasi pelaksanaan PPRG dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah bekerja sama dengan PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
(2) Penyusunan PPRG dilakukan oleh Focal Point PUG seluruh PD beke{a sama dengan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, serta berkoordinasi dengan PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
(3) Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan PUG dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Perguruan Tinged Negeri atau Swasta serta Lembaga Masyarakat Pemerhati Perempuan dan Anak.
Your Correction
