Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai fungsi:
a. memberikan saran berdasarkan permintaan perspektif Gender dalam semua aspek pekerjaan dengan menggunakan sumber daya sendiri atau di luar keahlian;
b. mewakili PD dalam lokakarya dan acara PUG tentang informasi PUG;
c. membantu dalam penyusunan kajian dan presentasi oleh ketua, sekretaris, dan lembaga lain yang membutuhkan, dengan menggunakan sumberdaya sendiri atau di luar keahlian;
d. menghadiri acara penting yang sesuai dengan Gender dan wilayah substantif yang dicakup untuk menyebarkal informasi tentang kemajuan yang dibuat di PD secara sesuai.
BAB TV PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Your Correction
