Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas: a. mempromosikan PUG pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran PD yang responsif Gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan PD; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan PD yang ditembuskan pada POKJA PUG; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing PD.
Your Correction