Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf I pada setiap PD terdiri atas pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala PD.
Your Correction