Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf I pada setiap PD terdiri atas pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala PD.
Your Correction
